Jasa Legalisasi Dokumen

Jasa Legalisasi Dokumen dan Notaris
Legalisasi Dokumen di Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri, Untuk akses keperluan keluar negeri biasanya terlebih dahulu Dokumen di terjemahkan oleh Penerjemah Resmi Tersumpah, kemudian di Legalisasi di Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri, kemudian di teruskan di kedutaan negara yang hendak dituju, Dokumen yang di legalisir diantaranya ( ijazah, transkrip nilai, akta pendirian, agreement, akta nikah, akta cerai, dll )

Jasa Legalisasi Kedutaan Besar
Legalisasi Kedutaan: Belanda, Belgia, Austria, Arab Saudi, Jerman, Jepang Malaysia, Aljazair
Taiwan, Oman, Italy, Perancis, Qatar, Fhilipina, Uni Emirat Arab, Spanyol, RRC /
China, Singapura dan Denmark

Untuk info lebih lengkap silakan Kontak Kami


Jasa Penerjemah Tersumpah. Diberdayakan oleh Blogger.